
LPG🟢 Positif16 Juli 2026•Jurnalis.co.id
Pontianak Perketat Penggunaan LPG 3 Kg, Usaha Laundry Tak Lagi Berhak
Pemerintah Kota Pontianak melarang usaha laundry menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 25 Tahun 2026. Kebijakan ini sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
5W+1H - Rincian Kejadian
📌Apa (What)
Pemerintah Kota Pontianak melarang usaha laundry menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 25 Tahun 2026. Kebijakan ini sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat
👥Siapa (Who)
DPR, Pertamina, ptember, Bupati, Gubernur
📍Di Mana (Where)
Kabupaten Sambas Kabupaten, Kalimantan Barat, Kalbar
🕐Kapan (When)
16 Juli 2026
❓Mengapa (Why)
untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan menjamin ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat miskin dan
⚙️Bagaimana (How)
menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 25 Tahun 2026 menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi


