
BBM⚪ Normal9 Oktober 2026•Pontianak Post
Pertalite Sintang Ganjil-Genap hingga 14 Oktober, Ini Aturan Pembeliannya
Pertamina memperpanjang aturan ganjil-genap pembelian Pertalite di sembilan SPBU Sintang pada 8-14 Oktober 2026. Tanggal ganjil untuk nomor polisi berakhiran 1,3,5,7,9 dan tanggal genap untuk 0,2,4,6,8; batas pembelian harian diatur sesuai jenis kendaraan. Kebijakan mengacu SE Bupati Sintang No. 500.10.1/359/INDAGKOP-C tanggal 6 Oktober 2026.
5W+1H - Rincian Kejadian
📌Apa (What)
Perpanjangan aturan ganjil-genap pembelian Pertalite di Sintang beserta jadwal dan batas pembelian.
👥Siapa (Who)
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan (Edi Mangun), Pemkab Sintang, pengelola SPBU, pengendara
📍Di Mana (Where)
Sembilan SPBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
🕐Kapan (When)
Berlaku 8-14 Oktober 2026; SE Bupati Sintang ditetapkan 6 Oktober 2026; artikel terbit Jumat 9 Oktober 2026 14.02 WIB
❓Mengapa (Why)
Perpanjangan merupakan tindak lanjut evaluasi penerapan aturan sebelumnya pada 1-7 Oktober 2026.
⚙️Bagaimana (How)
Pembelian Pertalite dibatasi sesuai angka akhir nomor polisi pada tanggal ganjil/genap dan batas harian per jenis kendaraan; Pertamina berkoordinasi dengan pengelola SPBU.


