
BBM⚪ Normal5 Oktober 2026•Pontianak Post
Aturan Beli BBM di Kapuas Hulu Diperketat, Pengendara Wajib Bawa STNK ke SPBU
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kapuas Hulu pada 2 Oktober 2026 menghasilkan kesepakatan memperketat pengawasan distribusi BBM di SPBU: pengendara wajib membawa STNK dan penyaluran BBM harus sesuai jenis kendaraan. DPRD mendukung SE Bupati No. 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga BBM Pertalite di pengecer.
5W+1H - Rincian Kejadian
📌Apa (What)
RDPU DPRD Kapuas Hulu menyepakati pengetatan pengawasan distribusi BBM dan pembatasan pembelian di SPBU.
👥Siapa (Who)
DPRD Kapuas Hulu (Ketua DPRD Yanto), Pemkab Kapuas Hulu, Forkopimda, pengelola SPBU, warga
📍Di Mana (Where)
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
🕐Kapan (When)
RDPU digelar Jumat (2/10/2026); aturan dilaporkan Senin, 5 Oktober 2026
❓Mengapa (Why)
Kelangkaan BBM dan antrean panjang akibat kemarau ekstrem yang menghambat distribusi, serta harga BBM di tingkat pengecer yang meningkat.
⚙️Bagaimana (How)
DPRD menggelar RDPU bersama Forkopimda, mendukung Surat Edaran Bupati No. 3664 Tahun 2026 dan pembentukan Tim Gabungan Pengawasan Distribusi BBM (Keputusan Bupati No. 110/EKBANG/2026), lalu menetapkan pengawasan lebih ketat di SPBU.


