
SPBU Nelayan Kubu Raya Sempat Disanksi, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Sesuai SOP
5W+1H - Rincian Kejadian
SPBU Nelayan Kubu Raya dikenai sanksi Pertamina karena menggunakan pipa paralon tidak sesuai standar; sanksi dicabut setelah evaluasi dan perbaikan fasilitas.
SBM Kalbar 1 PT Pertamina Patra Niaga Irsan Firdaus Gasani; pengelola SPBU Nelayan; nelayan Kubu Raya; Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya.
SPBU Nelayan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sanksi diberikan mulai Kamis 25 September 2026; pernyataan SBM Kalbar 1: Senin 28 September 2026; artikel terbit 29 September 2026 pukul 22.06 WIB.
SPBU Nelayan menggunakan pipa paralon yang tidak sesuai dengan standar fasilitas operasional Pertamina, disertai laporan masyarakat dugaan penyaluran BBM tidak sesuai peruntukan.
Pertamina melakukan pengecekan lapangan, menyimpulkan penyaluran sesuai rekomendasi tetapi fasilitas tidak standar. Setelah berkoordinasi dengan Pemkab dan Dinas Perikanan Kubu Raya, sanksi dicabut dan perbaikan fasilitas diminta.


