Lebih dari 200 Sanksi Melayang, Pertamina Perketat Pengawasan SPBU di Kalimantan
5W+1H - Rincian Kejadian
Lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi diterbitkan terhadap 160 SPBU di Kalimantan sepanjang Januari–Agustus 2026. Jenis pelanggaran: QR Code tidak sesuai kendaraan, penyaluran BBM subsidi tidak tepat peruntukan, layanan tanpa surat rekomendasi.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan; Area Manager Comms & CSR Edi Mangun; pengelola 160 SPBU yang melanggar di wilayah Kalimantan.
SPBU di seluruh wilayah Kalimantan (termasuk Kalimantan Barat).
Pelanggaran terjadi sepanjang Januari–31 Agustus 2026; pernyataan resmi Selasa (8/9/2026).
Pelanggaran operasional di SPBU: penggunaan QR Code tidak sesuai kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran, dan pelayanan konsumen non-kendaraan tanpa surat rekomendasi yang diperlukan.
Pertamina melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan: transaksi, penerimaan/pembongkaran BBM, administrasi, kualitas/kuantitas produk, sarana keselamatan, dan standar layanan. Sanksi berlapis: teguran, peringatan, kewajiban perbaikan, hingga penghentian sementara SPBU.
Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Dukung Pengaturan Pelayanan Pertalite di Sintang melalui Sistem Ganjil-Genap
1 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Dukung Rumah Damai, Perkuat Akses Imunisasi Anak di Kubu Raya
25 September 2026
Pertamina Sanggau Kolaborasi dengan POLNEP, Kenalkan Kompor Minyak Jelantah untuk UMKM
17 September 2026