
Mulai 1 Oktober, Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Diatur Ketat
5W+1H - Rincian Kejadian
Pemkot Pontianak menetapkan aturan penertiban antrean solar bersubsidi berlaku 1 Oktober 2026: wajib QR Code MyPertamina, pencocokan STNK/TNKB, penataan jalur antrean, larangan tangki modifikasi, dan jadwal distribusi dari IT Pontianak mulai 02.00 WIB.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, BPH Migas, SPBU, pelaku usaha angkutan
Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Senin, 14 September 2026, berlaku 1 Oktober 2026
Antrean kendaraan besar di SPBU meluber ke badan jalan, mengganggu lalu lintas dan berpotensi kecelakaan. Solar bersubsidi kerap tidak tepat sasaran akibat penggunaan tangki modifikasi dan pelanggaran QR Code.
Rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak tanggal 14 September 2026. Ditetapkan aturan teknis: wajib QR Code/barcode MyPertamina + STNK, batas kuota sesuai QR, distribusi dari IT Pontianak pukul 02.00 WIB, larangan tangki siluman/cadangan, serta sanksi pelanggaran.


