
Pontianak Atur Antrean Pengisian Solar Bersubsidi, Berlaku 1 Oktober 2026
5W+1H - Rincian Kejadian
Pemkot Pontianak menetapkan aturan penertiban antrean solar bersubsidi di SPBU: wajib QR Code MyPertamina, pencocokan STNK, dan penataan jalur antrean agar tidak mengganggu lalu lintas.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Kepala Dishub Pontianak Rendrayani, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, BPH Migas, SPBU, asosiasi angkutan
Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Senin, 14 September 2026 (berlaku 1 Oktober 2026)
Antrean kendaraan berukuran besar kerap meluber ke badan jalan dan mengganggu lalu lintas, berpotensi kecelakaan. Distribusi solar bersubsidi tidak selalu tepat sasaran akibat penyalahgunaan QR Code dan tangki modifikasi.
Hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak. Ditetapkan aturan: wajib QR Code MyPertamina, STNK sesuai TNKB, distribusi dari IT Pontianak mulai pukul 02.00 WIB, sanksi bagi pelanggar, pengawasan bersama BPH Migas–Pertamina–TNI/Polri–Dishub.


