
SE Bupati Soal Harga Pertalite Rawan Benturan Hukum, DPD PSI Kapuas Hulu: Jangan Tembak Kios, Sikat Spekulan di SPBU
5W+1H - Rincian Kejadian
DPD PSI Kapuas Hulu mengkritik SE Bupati yang menetapkan batas harga eceran Pertalite Rp15.000/liter, menilainya rawan benturan hukum dengan regulasi nasional.
DPD PSI Kabupaten Kapuas Hulu (Ketua Stevanus Apo), Bupati Kapuas Hulu (penerbitan SE Nomor 3664/2026).
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Putussibau).
Minggu, 6 September 2026 (12:41 WIB). SE diterbitkan 3 September 2026.
SE Bupati menetapkan harga eceran Pertalite Rp15.000/liter untuk kios, namun PSI menilai itu melangkahi kewenangan pusat dan secara tidak langsung "mewajarkan" rantai distribusi non-resmi.
PSI menyampaikan telaah hukum: penetapan HET BBM bersubsidi hanya kewenangan pusat (UU No.22/2001, UU Cipta Kerja, BPH Migas). PSI mendesak Pemkab fokus menindak spekulan di SPBU dan membenahi distribusi resmi.


