Pemkab Kapuas Hulu Tetapkan Batas Harga Pertalite Eceran Rp15.000 per Liter
5W+1H - Rincian Kejadian
Pemkab Kapuas Hulu menetapkan batas maksimal harga jual eceran Pertalite Rp15.000 per liter melalui Surat Edaran Bupati Nomor 3664 Tahun 2026, disertai rencana pengawasan dan penertiban pengecer yang menjual di atas batas.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan; para pedagang/pengecer BBM eceran; Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM; Diskominfo dan Prokopim Kapuas Hulu (kanal pengumuman).
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (kanal RRI yang memuat: Sintang/Putussibau).
SE dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 melalui Instagram @diskominfokapuashulu dan @prokopim.kapuashulu; artikel RRI terbit Sabtu, 5 September 2026 pukul 18:49 WIB.
Harga Pertalite di tingkat pengecer di Kapuas Hulu melonjak jauh di atas HET (hingga Rp15.000-Rp20.000 per liter), membebani masyarakat; SE diterbitkan untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah keresahan warga.
Pemkab mengeluarkan SE Nomor 3664/2026 yang mengimbau pengecer menjual Pertalite maksimal Rp15.000/liter, mengajak masyarakat menjaga stabilitas harga, dan membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM yang akan melakukan penertiban terhadap pengecer yang melanggar.


