Surat Edaran Pertalite Rp15 Ribu Dipertanyakan, Pemkab Kapuas Hulu Diminta Jangan Berhenti di Atas Kertas
5W+1H - Rincian Kejadian
Kebijakan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu yang membatasi harga Pertalite eceran maksimal Rp15.000/liter dipertanyakan publik; SE dinilai belum cukup karena harga masih tinggi dan pengawasan nyata belum terlihat, termasuk untuk LPG 3 kg dan solar subsidi.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan; masyarakat Kapuas Hulu; Pemkab Kapuas Hulu
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
SE ditetapkan 3 September 2026; artikel terbit 4 September 2026.
Harga Pertalite eceran tinggi (masyarakat berharap Rp12.000-13.000/liter); kekhawatiran SE hanya dokumen administratif tanpa pengawasan nyata; harga LPG 3 kg eceran disebut Rp55.000-60.000/tabung.
Publik mempertanyakan efektivitas SE: meminta Pemkab melakukan pengawasan, transparansi distribusi, penindakan pelanggaran, dan memperluas pendekatan pengawasan ke LPG 3 kg serta solar subsidi.


