
Bupati Kapuas Hulu Tetapkan Batas Wajar Harga Pertalite Eceran Rp15.000 per Liter
5W+1H - Rincian Kejadian
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan kebijakan pengendalian harga Pertalite eceran: batas wajar maksimal Rp15.000 per liter melalui Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan; pedagang BBM eceran; Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Surat edaran ditetapkan Kamis (3/9/2026); berita rilis Kamis 4 September 2026.
Keluhan masyarakat atas harga Pertalite eceran yang di luar batas kewajaran; kenaikan juga dipengaruhi cuaca yang menghambat distribusi BBM ke Kapuas Hulu.
Pemkab menerbitkan SE yang mengimbau pengecer menjual maksimal Rp15.000/liter, mencantumkan dasar hukum (UU 22/2001, UU 32/2014, Perpres 191/2014, Permen ESDM), dan akan mengawasi serta menertibkan pengecer yang melanggar melalui tim gabungan.


