
Pemkab Kapuas Hulu Tetapkan Harga Pertalite Pengecer Maksimal Rp15 Ribu, Sanksi Menanti
5W+1H - Rincian Kejadian
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan batas harga wajar Pertalite eceran maksimal Rp15.000 per liter melalui Surat Edaran Bupati Nomor 3664 Tahun 2026, sebagai respons atas lonjakan harga di tingkat kios/pengecer.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan; pedagang/pengecer BBM eceran; Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM Kabupaten Kapuas Hulu
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (pusat di Putussibau)
Surat edaran ditetapkan di Putussibau, Kamis 3 September 2026, berlaku sejak tanggal tersebut.
Harga Pertalite di tingkat pengecer/kios dinilai sudah di luar batas kewajaran (menjadi Rp17.000-Rp20.000/liter) akibat kelangkaan pasokan; faktor cuaca menghambat pendistribusian BBM ke Kapuas Hulu.
Pemkab menerbitkan SE Nomor 3664/2026 yang mengimbau pengecer menjual Pertalite maksimal Rp15.000/liter, dengan dasar hukum UU 22/2001, UU 32/2014, Perpres 191/2014 beserta perubahannya, dan Permen ESDM 10/2024; pengawasan dan penertiban dilakukan Tim Gabungan terhadap pengecer yang menjual di atas batas tersebut.


