
LPG🟢 Positif16 Juli 2026•Suara Kalbar
Pelaku Usaha Beromzet di Atas Rp50 Juta Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
Penggunaan gas LPG 3 kilogram ditujukan kepada yang tepat sasaran, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan subsidi.
5W+1H - Rincian Kejadian
📌Apa (What)
Penggunaan gas LPG 3 kilogram ditujukan kepada yang tepat sasaran, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan subsidi.
👥Siapa (Who)
Pertamina, DPR, PLN, Bank Kalbar
📍Di Mana (Where)
Kota Pontianak, Kota Pontianak ini, Kota Pontianak juga
🕐Kapan (When)
3 Agustus 2026
❓Mengapa (Why)
untuk membantu negara, pemerintah pusat, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram,&#
⚙️Bagaimana (How)
Langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat mampu untuk tidak menggunakan barang bersubsidi Selanjutnya HUT ke-19 Kubu Raya, Wabup Sukiryanto Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong Bangun Daerah A


